Rabu, 03 Desember 2008

MANAJEMEN PENERBITAN

UNESCO, salah satu badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melaporkan, Indonesia pada tahun 1973 mengalami book starvation (paceklik buku). Saat itu, Indonesia tidak menerbitkan satu judul buku pun. Sementara di luar tahun itu, produksi buku di Indonesia berkisar 10.000 judul.
Berbeda dengan negara lain. Jepang contohnya, setiap tahunnya menerbitkan 60.000 judul buku, sementara Inggris jauh lebih besar lagi mencapai 110.155 judul buku. Fenomena tersebut baru ditinjau dari sisi judul buku, belum dilihat dari sisi oplah (jumlah tiras buku yang diterbitkan). Seharusnya, penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta, produksi bukunya lebih besar ketimbang negeri tetangga, termasuk Jepang dan Inggris.
Banyak faktor, mengapa produksi judul dan jumlah buku di Indonesia terbilang rendah. Selain karena daya beli masyarakat, ternyata faktor reading habit (kebiasaan membaca) sangat menentukan. Berdasarkan data, minat baca masyarakat Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara saja menduduki peringkat keempat, setelah Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Prof. Sigeo Minowa dari Jepang pernah meneliti jumlah uang yang dikeluarkan oleh rakyat Indonesia untuk membeli buku. Dengan menggunakan parameter Book Production Consumption (BPC), diperoleh angka 0,144% untuk Indonesia, dengan asumsi produk buku tahunan 215 juta eksemplar, dan harga jual rata-rata Rp 4000. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan Filipina (0,286%) dan negara-negara maju yang mencapai 0,35% (Laporan UNDP, 1994 dalam Taryadi, 1999).
Selama lima belas tahun terakhir, sirkulasi rata-rata per judul buku di Indonesia ditengarai terus menurun. Tahun 2003, IKAPI hanya memproduksi 4000 judul buku baru, jauh dibandingkan Malaysia 10.0000, Jepang 44.000, Inggris 61.000 judul, dan Amerika 65.000 judul.
Dalam dunia penerbitan, ada dua bentuk penerbitan (publishing), yaitu independent publishing dan self-publishing. Independent publishing umumnya adalah sebuah penerbitan mandiri yang dikelola secara independent. Sedangkan self-publishing adalah kegiatan menerbitkan karya-karya sendiri. Dewasa ini jenis penerbitan independent publishing dan self-publishing semakin marak.
Bila dahulu para penulis yang mencari-cari penerbit mana yang kira-kira bisa menerbitkan naskah tulisannya untuk dijadikan sebuah buku. Namun, sekarang dengan banyaknya bermunculan para penerbit independent, keadaannya justru malah kebalikannya. Banyak para penerbit yang berusaha mencari penulis. Bahkan mereka memberikan kemudahan dan berani memberikan royalty yang lebih tinggi dibandingkan penerbit besar.

Manajemen Penerbitan
Manajemen menurut arti katanya adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Dengan adanya manajemen dalam suatu perusahaan diharapkan maka hasilnya menjadi lebih meningkat dan lebih baik dari sebelumnya. “Bagaimana dengan modal sekecil-kecilnya dan sedikit mungkin, bisa membawa hasil yang besar dan banyak. Sehingga perusahaan bisa diuntungkan.”
Dalam penerbitan, manajemen pun diperlukan. Terlepas apakah sistem manajemen yang dijalankan oleh seorang diri atau oleh sekelompok orang. Manajemen yang dijalankan oleh satu orang tentunya akan memiliki hasil terbatas, dibandingkan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sebab semakin berkembang usaha penerbitan yang dijalankan seseorang, maka dituntut adanya penambahan jumlah personil yang membantu dalam bidang manajemennya.


Beberapa faktor pendukung:
1. SDM: mencakup orang-orang yang berkecimpung di dalam penerbitan ini. Setidaknya ada tiga orang, meliputi bidang keuangan (tugasnya mencatat perputaran keluar masuknya buku dan keluar masuknya uang); bidang pendistribusian, bertugas menyebarkan buku-buku yang sudah dicetak untuk disalurkan ke toko buku atau kepada konsumen langsung; bidang strategi dan perencana, yang mengurusi bagaimana melakukan terobosan-terobosan baru agar buku-buku yang sudah dihasilkan bisa didistribusikan dan sampai ke tangan konsumen dengan baik. Sehingga buku-buku yang sudah dicetak tidak numpuk di gudang, melainkan laku dibeli orang.
2. Uang: berperanan penting dalam usaha ini, sebab tanpa uang maka usahanya ini akan menjadi mandek dan mati. Uang di sini berfungsi sebagai modal. Baik untuk membeli barang-barang bergerak (ex. Mobil) maupun benda tak bergerak (ex. Computer, meja-kursi, alat tulis, bahan baku, dll). Uang juga diperlukan untuk menggaji semua pegawai. Selain itu, adanya uang yang cukup (diharapkan lebih) bisa meningkatkan mutu (baik dari segi quantitas maupun qualitas).
3. Perencanaan: diperlukan untuk menentukan langkah-langkah apa untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di kemudian hari. Apa yang mesti dilakukan apabila mendadak sejumlah judul buku yang dihasilkan laris manis dipasaran. Atau apa yang harus dilakukan apabila buku-bukunya masih numpuk di gudang, tanpa ada yang membeli. Apakah mesti dilakukan obral besar-besaran? Bila dirasa perlu bisa saja.
4. Target dan Promosi: menetapkan siapa sajakah yang menjadi pangsa pasar perusahaan. Apa anak-anak atau orang dewasa? Rohani atau umum? Buku pelajaran atau buku tambahan? Dalam satu bulan berapa banyak buku yang harus laku dipasaran? Apa mesti mengiklankan usaha kita? Bila perlu barter dengan produk lain. Bisa juga dengan membagikan beberapa buku secara gratis (sebagai salah satu cara menarik pembeli).
5. Penjualan: titip di toko buku, grosir atau distributor, penjualan langsung (face to face) atau online. Tentunya masing-masing memiliki keuntungan dan kelemahan.

Hak Cipta
Peraturan tentang hak cipta sesungguhnya telah ada sejak jaman Belanda, yakni dengan diberlakukannya UU Hak Cipta tahun 1918. Undang-undang tersebut kemudian digantikan dengan UU No. 62 tahun 1982. Namun isinya dianggap kurang tegas terhadap pelaku tindak kejahatan pembajakan buku. Dalam UU ini ancaman hukuman yang berlaku adalah paling lama 9 bulan dengan denda Rp 5 juta. Baru pada tahun 1987, muncul UU No 7 tentang Hak Cipta , yang menegaskan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dengan maksimal denda Rp 100 juta. Begitupun, ternyata pembajakan masih tetap merajalela.
Contoh Penerbit ANDI Yogyakarta
I. PENERBIT ANDI
1.1. SEKILAS PENERBIT ANDI
Sejak awal didirikan Penerbit ANDI konsisten dalam kiprahnya di dunia penerbitan di mana lebih fokus pada buku komputer dan manajemen. Dengan berjalannya waktu serta komitmen perusahaan terhadap kualitas buku yang secara teguh dipegang, menyebabkan buku-buku Penerbit ANDI mendapat tempat tersendiri dihati masyarakat. Peningkatan mutu buku dilakukan baik dengan penyaringan naskah para penulis lokal, maupun bekerja sama dengan penerbit-penerbit luar yang sudah memiliki nama seperti Prentice Hall yang sekarang Pearson Education Asia, Mc Graw Hill, John Wiley, Mac Millan, Bengk Karlof, Harvard dll, serta didukung sumber daya penerbitan dan percetakan yang baik.
Semua itu, tanpa didukung oleh ketersediaan buku di pasar tidaklah lengkap. CV. ANDI Offset sangat aktif dalam memperluas cakupan pemasaran oleh karena itu buku ANDI memiliki jaringan yang luas di seluruh pelosok tanah air, baik di Jawa ataupun di luar Jawa. Hal tersebut sangat mendukung dalam ketersediaan maupun kemudahan buku ANDI didapat / diperoleh masyarakat.

1.2. HUBUNGAN ANTARA PENULIS DAN PENERBIT
Penulis dengan Penerbit memiliki kedudukan setara, dimana secara umum Penulis memandang Penerbit bertindak sebagai intermediary karya-karya yang akan disampaikan kepada masyarakat, sedangkan Penerbit memandang penulis sebagai aset penting perusahaan yang menyebabkan proses penerbitan tetap berlangsung. Secara umum timbulnya dorongan untuk menulis diantaranya sebagai berikut; meningkatkan kredit poit (bagi pengajar), meningkatkan kredibilitas, dan alasan Finansial. Hal tersebut yang memotivasi penulis untuk menghasilkan suatu karya ilmiah yang bermutu.
Kelebihan yang dimiliki Penerbit ANDI adalah sebagai berikut:
Buku ANDI telah memiliki Brand Name tersendiri di hati masyarakat.
Memiliki jaringan distribusi yang luas.
Memiliki mesin cetak sendiri sehingga hasil, kecepatan, dan kualitas dapat diatur dengan baik.
Memiliki sistem royalti yang jelas, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sinergi kerjasama antara Penulis dengan Penerbit akan memberikan hasil berupa penerimaan masyarakat terhadap buku terbitan ANDI.

1.3. BENTUK ROYALTI PENERBIT ANDI
Secara umum Penerbit ANDI memberikan royalti sebagai berikut: Besar royalty standard adalah berkisar antara 10% sampai 15% per semester, dengan ketentuan sebagai berikut:
· Bagi penulis yang baru pertama kali memasukkan terbitannya ke Penerbit ANDI, berhak mendapat 10% dengan perhitungan: 10% x harga jual x oplah (potong pajak)
· Bagi penulis yang sudah minimal 3 kali atau lebih menerbitkan ke Penerbit ANDI, berhak mendapat 15% dengan perhitungan: 15% x harga jual x oplah (potong pajak)
Mengingat Penerbit ANDI memiliki bentuk kerjasama yang beragam pada saluran distribusi pemasaran maka perhitungan royalti adalah berdasarkan buku yang benar-benar telah terbayar lunas, maksudnya buku yang sifatnya konsinyasi atau kredit belum dianggap sebagai buku laku. Dalam hal ini Penerbit ANDI akan selalu menjaga kejujuran dan kepercayaan kepada semua relasinya demi menjaga nama baik Penerbit ANDI.

1.4. BENTUK KERJASAMA PENERBITAN
Bentuk Kerjasama penerbitan yang ditawarkan Penerbit ANDI melingkupi:

1.4.1. Kerjasama Penerbit dengan Penulis: Merupakan kerjasama antar Penerbit dengan Penulis secara individu untuk menerbitkan sebuah buku.
1.4.2. Kerjasama Penerbit dengan Lembaga: Merupakan kerjasama antar Penerbit dengan sekelompok penulis yang telah dikoordinasi oleh Lembaga / Institusi untuk menerbitkan sebuah buku. Dalam hal ini Penerbit hanya berhubungan dengan Lembaga / Institusi yang telah diberi kepercayaan oleh penulis.
1.4.3. Kerjasama Umum: Kerjasama cetak, Penerbit hanya membantu dalam jasa percetakannya seperti buku jurnal ilmiah dan sebagainya. Kerjasama cetak dan penerbitan, Penerbit bekerjasama dengan Perorangan / Lembaga untuk menerbitkan sebuah buku dengan tanggungan biaya penerbitan bersama.
1.5. PROSEDUR PENERBITAN BUKU
1.5.1. Materi yang Harus Dikirim. Yang harus dikirimkan ke penerbit adalah:
1. Naskah final, bukan outline ataupun draft, yang disertai dengan:
· Kata Pengantar
· Daftar Isi
· Daftar Gambar*
· Daftar Tabel*
· Daftar Lampiran*
· Isi
· Daftar Pustaka
· Indeks*
· Abstrak (sinopsis)
Catatan: *Tidak perlu disertakan bila memang tidak ada. Penulis diharapakan mengikuti standart Format Penulisan pada sub-bab 1.6
2. Memberi penjelasan mengenai: pasar sasaran yang dituju, prospek pasar, manfaat setelah membaca buku ini.
Profil penulis, memberi keterangan singkat tentang penulis.
1.5.2. Penilaian Naskah
Ada lima sisi , Penerbit menilai naskah:
1.5.2.1. Sudut Ideologis
Apakah topik bertentangan dengan UUD45 dan Pancasila, serta mengandung kerawanan akan kondisi masyarakat seperti : politik, hankam, sara, sopan santun, hargadiri, prifacy dll.
1.5.2.2. Sudut Keilmuwan
· Apakah topik yang dibahas merupakan topik baru bagi masyarakat, dan apakah masyarakat sudah siap menerima topik tersebut?
· Apakah naskah tersebut gagasannya asli atau jiplakan karena hal ini sangat berpengaruh terhadap image penerbit.
· Terkait dengan akurasi data maka diperlukan sumber daftar pustaka yang lengkap.
1.5.2.3. Sudut Penyajian
· Sistematika kerangka pemikiran yang baik sehingga alur logika pemaparan mudah dipahami.
· Bagaimana bahasa yang digunakan apakah komunikatif sesuai dengan jenis naskah dan sasaran sesuai pembaca?.
· Apakah cara penulisannya sudah benar yaitu menggunakan bahasa dan cara penulisan yang baku?
1.5.2.4. Sudut Fisik Naskah
· Kelengkapan naskah secara fisik seperti kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, batang tubuh, daftar gambar, tabel, lampiran, index, pustaka, sinposis dsb.
Pengetikan menggunakan apa, apakah tulis tangan, diketik manual, ketik komputer menggunakan softwere teretntu?
Mutu gambar, table dan objek lain yang dipasang (capture) apakah layak atau masih harus mengerjakan lagi?.
Apakah urusan administrasinya beres seperti izin penggunaan gambar tertentu, izin terjemahan dll?
1.5.2.5. Sudut Pemasaran
· Apakah tema naskah mempunyai pangsa pasar jelas dan luas sehingga buku akan dapat dan mudah diterima pasar?
· Apakah naskah memiliki selling point atau potensi jual tertentu?, seperti judul, keindahan, bahasa, kasus aktual dsb.
· Apakah ada buku sejenis yang beredar dan telah diterbitkan?. Apa kelebihan naskah tersebut dibandingkan dengan buku tersebut?
· Apakah diperlukan perlakuan khusus dalam memasarkannya atau perlu promosi khusus?.

1.5.3. Keputusan Menerima Maupun Menolak Suatu Naskah
1.5.3.1. Untuk Apa dan Mengapa Penerbit Harus Menilai Naskah
Penerbit adalah suatu badan usaha yang bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; mengusahakan, menyediakan, dan menyebarluaskan bagi khalayak umum, pengetahuan, pengalaman hasil karya ilmiah para penulis dalam bentuk suatu sajian yang terpadu, rapi, indah, dan komunikatif baik isi maupun kemasan fisiknya, melalui tata niaga yang dibangun untuk maksud tersebut, dan bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan oleh kegiatannya.
· Dari pengertian mengenai penerbitan di atas dapat disimpulkan bahwa penerbit tidak memiliki maksud untuk menghakimi hasil karya penulis, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menghargai karya tersebut karena pengarang adalah “sumber kehidupan” bagi penerbitan.
· Penilaian naskah bukan untuk menjatuhkan vonis atas naskah yang dinilai baik atau buruk, layak terbit atau tidak layak terbit tetapi merupakan langkah untuk mempertimbangkan apakah dengan menerbitkan naskah tersebut usaha penerbitan secara keseluruhan dapat melelui proses dengan baik dan dapat mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan atau tidak atau dengan kata lain bahwa penilaian naskah merupakan salah satu upaya memaksimalkan proses sertahasil usaha penerbitan.
· Proses penilaian ini mau tidak mau harus terjadi sehingga perlu adanya komunikasi yang baik antara penerbit dan penulis seperti penerbit jangan meremehkan dan menganggap rendah suatu naskah atau penulis merasa naskahnya sudah yang paling baik.

1.5.3.2. Keputusan Naskah
Setelah Penulis menyerahkan naskah pada Penerbit, paling lambat 1 bulan, Penerbit akan memberikan keputusan untuk terbit atau tidak, yang akan disampaikan melalui surat resmi kepada Penulis.
· Untuk naskah yang diterima, Penerbit akan mengirim surat pemberitahuan resmi akan penerimaan tersebut, serta meminta kelengkapannya - softcopy.
· Untuk naskah yang ditolak akan dikembalikan kepada Penulis bersama dengan pengiriman surat keputusan perusahaan.
1.5.4. Pengiriman Softcopy; Disket atau CD
Anda dapat mengirimkan softcopy naskah dengan cara:
Lewat pos / paket ditujukan:
Penerbit ANDI
Jl. Beo 38-40 Yogyakarta 55281
Telp (0274) 561881; Fax (0274) 588282
Datang langsung ke kantor penerbit dan menemui editor.
Lewat email: andi_pub@indo.net.id

1.6. FORMAT NASKAH
1.6.1. Format Naskah Siap Cetak
Format pengaturan naskah dapat menggunakan Template yang disediakan oleh Penerbit Andi. Format ini merupakan Template standard yang dapat disesuaikan dengan naskah yang sedang ditulis.
Format naskah siap cetak, yang dapat Anda serahkan setelah naskah disetujui untuk diterbitkan adalah sebagai berikut:
· Jenis huruf untuk teks isi: Bookman Old Style, New Century School Book atau Times New Roman 10/11 point.
· Judul bab: font sama dengan teks, ukurannya diatur sedemikian rupa agar tampak menonjol dan serasi dengan ukuran 20 pt
· Judul sub-bab : font sama dengan teks, 18 point, capital, bold.
· Judul sub-sub-bab: font sama dengan teks, 10 point, capital underline
· Header dan Footer: menggunakan font yang berbeda, bisa divariasi bold atau italic asal serasi.
· Footnote : Font sama, 8 point; bisa font yang lain asal serasi.
· Alignment : Justified
· Spacing : Before – 0; After – 0,6
· Line Spacing: Single
· Gambar-gambar tangkapan layar sebaiknya menggunakan format .tif , .jpg Gambar sebaiknya dikirimkan dalam disket/file tersendiri dan dilakukan link terhadap naskah.
1.6.2. Penomeran Halaman:
· Halaman judul : i
· Halaman Copyright : ii
· Halaman Persembahan : iii
· Kata Pengantar : v
· Daftar Isi : vii
· Halaman Isi
· Pendahuluan (Bab I) : 1
· Bab II : 3, 5, 7, 9, dst (selalu halaman ganjil).


SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No: ___________________


Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun : _________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :__________________ Alamat :_____________________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :__________________ Alamat:_____________________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “___________________________” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul “___________________________” yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan muda dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan Menjadi buku.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1)
(3) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.

(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.

Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.

Pasal 4
(1) Untuk penerbitan buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar ___% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.

(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.

(3) Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.

Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain intuk diterbitkan.

Pasal 6
Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan cetak ulang berlaku untuk ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

(1) PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.

(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalam bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga Jakarta Pusat

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

(Direktur ITS Press) (Penulis)

(bahan SOW Angkatan ke-1, 24 November 2008 disampaikan oleh Tony Tedjo, M.Th)